Minggu, 23 Desember 2012

Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Publik

Public Green Open Space atau ruang terbuka hijau publik adalah sebuah sarana yang harus ada di di sebuah kota. RTH publik bisa berupa jalur hijau, sepadan sungai, taman kota atau hutan kota. Di negara-negara maju setiap kota diwajibkan memiliki RTH sebesar minimum 40%... namun kebijakan di Indonesia minimum 30 %.

namun walau kebijakannya sudah diturunkan tetap saja lahan-lahan yang masih kosong justru dibuat perumahan dan mall. sehingga RTH di Jakarta hanya tersisa 9% saja.

RTH publik dirasa tidak penting karena pemanfaatannya yang kurang oleh warga kota..sehingga manfaatnya tidak dilirik oleh pemerintah. pemerintah cenderung mengesampingkan manfaat RTH publik dan menggantinya dengan yang lebih bermanfaat seperti Mall, perkantoran dan perumahan.

untuk itu kita harus berusaha menjadi pelopor dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau publik. dimulai dari Jakarta dan selanjutnya diharapkan dapat menyebar ke seluruh Indonesai.

bagaimana cara mempeloporinya?

Ayoo...manfaatkan RTH publik di lingkunganmu. untuk wisata keluarga, reunian, atau kumpul komunitas.

Taman kota yang saya tahu adalah taman Suropati, Taman Monas, Taman Menteng, Taman Ayodia dan Taman Situ Lembang.

Hutan Kota yang saya tahu adalah Hutan Kota UI dan Hutan Mangrove Muara Angke.

selamat menikmati RTH Publik ^_^

 
Sumber: http://green.web.id/blogs/192/248/pemanfaatan-ruang-terbuka-hijau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar